klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bejat! Oknum Guru di Tuban Setubuhi Murid Sendiri Dua Kali

Bejat! Oknum Guru di Tuban Setubuhi Murid Sendiri Dua Kali

FOTO: guru SMP di Kabupaten Tuban berinisial F (43) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya yang masih berusia 14 tahun. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Seorang guru SMP di Kabupaten Tuban berinisial F (43) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukan anaknya bersama pelaku di hamparan ladang.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan saat itu pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada Mei 2024 lalu.

“Pelaku mengajak korban jalan-jalan dan melakukan pencabulan di tempat sepi, yaitu di area ladang,” kata Dimas, Senin 18 Agustus 2025.

Dimas menerangkan, aksi kedua pelaku diketahui oleh orang tua korban yang saat itu sedang mencari keberadaan anaknya. Merasa curiga, orang tua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.

“Menanggapi laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, F akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada pada 23 Mei 2025,” ucapnya.

Dimas menegaskan, atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan