Bejat! Guru Agama Cabuli Santirnya dengan Janji Akan Dinikahi
KLIKWARTAKU —Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan agama di wilayah Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tersangka berinisial NK (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2025 di lingkungan lembaga pendidikan tempat pelaku mengajar.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengimingi para korban untuk dinikahi,” kata Hafiz, kemarin.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka.
Hafiz menyatakan, meski tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan selama proses penahanan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, saat ini kondisi yang bersangkutan telah dinyatakan sehat dan kembali menjalani penahanan.
“Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apabila ada kekurangan berkas, akan segera kami lengkapi sesuai arahan dari JPU,” ucapnya.
Hafiz menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban di lingkungan pendidikan.
“Ini menjadi pelajaran penting. Kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama,” pungkas Hafiz.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage