klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bejat Berkedok Guru Ngaji, Pemuda 25 Tahun di Cimahi Cabuli Santri

Bejat Berkedok Guru Ngaji, Pemuda 25 Tahun di Cimahi Cabuli Santri

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Seorang oknum guru ngaji berinisial NH (25) di salah satu pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap santrinya sendiri. Ironisnya, aksi pelaku dilakukan secara berulang dengan modus bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tidak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop korban dan menemukan percakapan yang membahas pelecehan tersebut.

Setelah didesak, lanjut Akmal, korban mengakui semua yang terjadi dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ciamis.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk visum terhadap korban,” kata Akmal, Kamis 19 Juni 2025.

Akmal menjelaskan, pada  Rabu 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, pihaknya menetapkan NH sebagai tersangka dan langsung menangkap yang bersangkutan di kediamannya.

“Dari proses pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap lima korban lainnya, yang sebagian saat ini sudah dewasa, tetapi untuk korban satu ini masih di bawah umur saat kejadian terjadi,” ungkap Akmal.

Akmal mengungkapkan, untuk korban lain dugaan pencabulan itu sudah dilakukan pelaku sejak 2021. Sementara untuk korban MK yang masih berusia 15 tahun terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak sepuluh kali di rumah pelaku.

“NHN ini dikenal sebagai pengajar dan guru olahraga di pondok pesantren, ia mengenal korban pada 2022,” terang Akmal.

Akmal menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku awalnya sebatas guru dan murid. Namun seiring waktu, pelaku mulai menjalin komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp, yang kemudian menjadi jalan masuk terjadinya pelecehan seksual. Pada tahun 2023, NHN mulai mengajak korban keluar dari pondok pesantren dan membawanya ke rumahnya. Di sana, pelecehan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ciuman dan perabaan, lalu berlanjut pada hubungan seksual. Korban juga diberikan uang sebesar Rp50 ribu setiap kali dikembalikan ke pondok.

“Rayuan pelaku makin intensif, termasuk janji menikahi korban, hingga korban akhirnya menuruti permintaannya,” ungkapnya.

Akmal menyatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor,” imbau Akmal. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan