klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bejat! Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anak Selama Bertahun-tahun

Bejat! Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anak Selama Bertahun-tahun

FOAR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie ditangkap polisi, karena diduga melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri. (Sumber foto Humas Polres Pidie)

KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie ditangkap polisi, karena diduga melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pidie ,AKP Dedy Miswar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, NR (54), pada 27 Mei 2025.

“Korban berusia 15 menjadi korban rudapaksa sejak Oktober 2018 hingga April 2023,” kata Dedy, Rabu 9 Juli 2025.

Dedy menerangkan, dari penyelidikan dan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Kejadian terakhir pada April 2023, saat korban pulang mengaji dan meminta uang untuk membeli pisau cukur.

“Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku lalu memberi korban uang sebesar Rp3 ribu sambil mengancam agar tidak bercerita kepada siapa pun,” terangnya.

Dedy menuturkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani kini sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pidie. Ia dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 47 juncto pasal 48 juncto pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku akan dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Dedy.

Dedy mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Ini penting agar anak-anak terlindungi dari kejahatan seksual yang dapat berdampak panjang secara fisik dan psikologis,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan