klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai Tegal Sita Rokok Ilegal Hampir 1 Miliar di Rest Area 319B

Bea Cukai Tegal Sita Rokok Ilegal Hampir 1 Miliar di Rest Area 319B

FOTO: Petugas Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang saat mengamankan 84 karton berisi 672.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus penumpang rute Surabaya–Palembang di Rest Area 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa 29 Juli 2025. (Dokumentasi Humas Bea Cukai Tegal)

KLIKWARTAKU —Bea Cukai Tegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang berhasil menggagalkan pengiriman 672.000 batang rokok ilegal di Rest Area 319B, Kecamatan Ampelgading, Pemalang, pada Selasa, 29 Juli 2025,

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengatakan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam 84 karton yang diangkut menggunakan bus penumpang rute Surabaya–Palembang.

“Rokok-rokok ini diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai,” kaya Yusuf, kemarin.

Yusuf menyebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp997 juta lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri jaringan distribusi di balik pengiriman ini,” tambahnya.

Yusuf menyatakan, barang bukti saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pungkas Yusup.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan