Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Hewan Eksotis Asal Thailand
KLIKWARTAKU – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis oleh seorang penumpang asal Thailand, Selasa 29 Juli 2025.
Hewan-hewan tersebut terdiri dari enam ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga ekor iguana yang disembunyikan dengan cara diikat di tubuh pelaku menggunakan stocking.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari hasil analisis terhadap riwayat perjalanan penumpang berinisial NW (30), yang diduga aktif menjual hewan eksotis melalui media sosial.
Saat tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Lion Air SL-116 dari Bangkok, NW mengaku hanya datang ke Indonesia untuk melihat ikan hias di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, kecurigaan petugas muncul karena yang bersangkutan tidak membawa bagasi.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan hewan-hewan eksotis tersebut tersembunyi di tubuh NW. Masing-masing dua stocking berisi tiga kura-kura Sulcata Albino, dan tiga stocking lainnya berisi satu iguana.
Atas aksinya, NW diduga melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 1 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh hewan yang disita telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Gatot menegaskan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan hewan ilegal. “Pembawaan hewan tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan impor dan akan dikenai sanksi tegas. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem,” ujarnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage