Bea Cukai Malili Gagalkan Penyelundupan 48 Ribu Batang Rokok Ilegal
KLIKWARTAKU — Kantor Bea Cukai Malili berhasil menggagalkan penyelundupan 48 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai, pada Senin 11 Agustus 2025.
Rokok ilegal tersebut diamankan dari minibus yang melintas di Jalan Poros Palopo–Makassar dan diketahui akan dikirim ke wilayah Luwu Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan keberhasilan penindakan penyelundupan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal.
“Setelah menerima informasi, tim pengawasan melakukan penelusuran dan berhasil mencegah minibus bermuatan 48 ribu batang rokok tanpa pita cukai,” kata Eri, kemarin.
Eri menerangkan, penindakan dilakukan Bea Cukai Malili bersama Subdenpom Palopo, sebagai tindak nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (tujuan distribusi) dan Kota Palopo (lokasi penindakan).
“Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan dan berdampak negatif bagi masyarakat,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, lanjut Eri, pemilik barang memilih mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya senilai Rp107 juta lebih sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
“Jangan memperjualbelikan, mengedarkan, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal. Jika menemukan indikasinya, segera laporkan atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini