Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Narkotika 1,1 Ton dan Rokok Ilegal
KLIKWARTAKU — Selama periode Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Lhokseumawe, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran barabng ilegal dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 ton, termasuk narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang rutin dilakukan di wilayah kerjanya, yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.
“Hasil ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Agus dalam keterangan resminya, kemarin.
Agus mengungkapkan, Bea Cukai Lhokseumawe mencatat beberapa penindakan menonjol selama enam bulan terakhir, antara lain satu kasus penimbunan barang mewah diduga ilegal dimana ditemukan lima unit sepeda motor mewah dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Barang-barang tersebut termasuk merek Kawasaki Ninja Serpico, Honda X-ADV 750 cc, BMW GS 1200, dan Lambretta X300SR.
Selain itu, lanjut Agus, tim juga menyitaan 143.588 batang rokok ilegal berbagai merek dari peredaran di wilayah pengawasan Bea Cukai dan sebelas kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.124.520,77 gram yang terdiri dari 660.830,77 gram sabu (methamphetamine) dan 463.690 gram ganja
“Sebagian besar kasus sabu terungkap di Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Sementara peredaran ganja mendominasi wilayah Aceh Utara dan Bener Meriah, mengindikasikan pola distribusi dari kawasan tengah ke utara Aceh,” terang Agus.
Agus menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil intelijen yang matang dan kerja sama lintas instansi. Dan dari seluruh operasi tersebut, pihaknya mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, keberhasilan penggagalan peredaran narkotika juga menyelamatkan negara dari potensi beban biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp3,95 triliun.
Agus menegaskan, untuk pelanggaran kepabeanan, pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang undang nomor 17 tahun 2006. Sedangkan untuk pelanggaran di bidang cukai, dikenakan pasal 54 dan 56 Undang undang nomor 39 tahun 2007.
“Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan membuka ruang partisipasi publik untuk ikut serta melaporkan aktivitas ilegal. Laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkas Agus. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage