Bea Cukai Kalbagbar Serahkan 3 Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Mempawah
KLIKWARTAKU — Bea Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi menyerahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana cukai beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, pada Selasa (24/9/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 22 September 2025.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan barang bukti dan juga tiga tersangka kepada Kejari Mempawah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, kemarin.
Beni menerangkan, kasus tersebut bermula dari penindakan di Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, pada 1 Agustus 2025. Saat itu, petugas Bea Cukai mendapati mobil Daihatsu Sigra tengah melakukan pembongkaran rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 360 ribu batang rokok merek ERA dan Oris yang tidak dilekati pita cukai.
“Barang bukti yang diamankan berupa 360 ribu batang rokok ilegal, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan tiga berinisial HN, IW, dan YT,” terangnya.
Beni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penanganan kasus rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kalbagbar dan Kejati Kalbar dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.
Beni menyatakan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, pihakya akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum.
” Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” pungkas Beni. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini