Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Albino dan Iguana dari Thailand
KLIKWARTAKU — Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis yang dilakukan oleh seorang penumpang asal Thailand berinisial NW (30), pada Selasa 29 Juli 2025.
Untuk mengelabuhi pelaku menyembunyikan hewan-hewan tersebut dengan cara diikat di tubuhnya menggunakan kaus kaki panjang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penggagalan itu bermula dari hasil analisis intelijen terhadap riwayat perjalanan pelaku yang dicurigai sebagai pemilik akun Facebook penjual hewan eksotis.
“Berdasarkan hasil analisis, petugas melakukan pemeriksaan saat NW tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Lion Air SL-116 dari Bangkok,” kata Gatot, kemarin.
Gatot menjelaskan, pelaku mengaku datang ke Indonesia untuk melihat ikan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, saat diperiksa, pada badan yang bersangkutan ditemukan dua kasus kaki panjang berisi enam kura-kura Sulcata Albino dan tiga kaus kaki panjang lain berisi tiga ekor Iguana yang diikat di tubuhnya.
Gatot menerangkan, pelaku diketahui tidak membawa bagasi dan seluruh hewan tersebut dipastikan tidak memiliki dokumen resmi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan pasal 53 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta pasal 1 dan pasal 56 Undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk hewan-hewannya kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten untuk penanganan lebih lanjut,” terang Gatot.
Gatot menegaskan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk menindak tegas pelanggaran penyelundupan hewan yang dapat mengganggu ekosistem.
“Kami minta masyarakat mematuhi ketentuan impor dan karantina. Penyelundupan hewan tanpa dokumen adalah pelanggaran serius,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage