klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Jasa Titipan

FOTO: Petugas Bea Cukai tengah memeriksa dokumen dan isi kontainer berisi paket kiriman di pelabuhan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk melalui jalur pengiriman logistik. (Foto Humas Bea Cukai Malili)

KLIKWARTAKU —  Tim operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Malili dan BNN Kabupaten Tana Toraja berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi ganja seberat bruto 500 gram dari gerai perusahaan jasa titipan (PJT) yang berlokasi di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja Utara, Minggu 27 Juli 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen yang disampaikan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan ditujukan ke wilayah Tana Toraja.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Eri, tim langsung melakukan pemantauan terhadap gerai PJT yang menjadi titik tujuan pengiriman. Saat seorang pria berinisial D datang mengambil paket yang dicurigai, tim segera melakukan penyergapan dan uji narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi paket positif mengandung ganja,” kata Eri, Kamis 31 Juli 2025.

Eri menjelaskan, selain mengamankan D sebagai penerima paket, tim juga berhasil mengamankan satu orang lainnya berinisial EG, yang diketahui sebagai pemesan barang melalui platform media sosial Facebook.

“Kedua pelaku kini telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Eri menyatakan, pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan BNN dan instansi lainnya untuk mencegah upaya penyelundupan barang ilegal dan berbahaya lainnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan