Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Senilai Rp48 Miliar
KLIKWARTAKU — Aparat gabungan Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram atau sekitar 9,5 kilogram yang disamarkan dalam kemasan tisu basah.
Penindakan itu dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, dan menjadi pengungkapan narkoba terbesar sejak bandara tersebut membuka rute internasional pada 2020.
Dua pelaku diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah AP (27), warga Lampung, dan MNF (29), warga negara Malaysia. Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa sepuluh bungkus tisu basah yang ternyata mengandung methamphetamine cair.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, mengatakan pengungkapan bermula pada Minggu 22 Juni 2025 pukul 11.45, saat petugas Bea Cukai Yogyakarta menganalisis kedatangan penumpang AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA.
Penumpang berinisial AP, lanjut Roedy, dicurigai membawa koper berisi tisu basah berwarna oranye. Pemeriksaan narcotest menunjukkan tisu tersebut positif mengandung methamphetamine cair dengan total berat hampir 10 kilogram.
“Ini adalah modus yang belum pernah kami temui sebelumnya. Biasanya sabu dikemas dalam teh, tapi ini disuntikkan ke dalam cairan tisu,” kata Roedy, Selasa 8 Juli 2025.
Roedy menerangkan, dari hasil pemeriksaan, AP mengaku hanya sebagai kurir yang diminta menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di bandara. Petugas lalu melakukan controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec YIA. Operasi berakhir dengan diamankannya MNF, warga negara Malaysia yang berperan sebagai penjemput dan pemeriksa barang, di lobi terminal kedatangan.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa dalang jaringan ini adalah warga Malaysia yang masih berdomisili di negaranya,” ucapnya.
Roedy menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Roedy menyataan, pengawasan terhadap penerbangan internasional akan terus diperketat.
“Ini alarm bagi semuanya. Jangan sampai Yogyakarta dijadikan tempat transit atau distribusi narkoba,” ujar Roedy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi luar biasa antarinstansi.
“Ini adalah bukti bahwa kami siap menghadapi kejahatan lintas negara. Sinergi menjadi senjata utama kami dalam memutus jaringan narkotika,” kata Imik.
Imik menyatakan, modus baru seperti sabu cair dalam tisu basah menjadi tantangan serius, sehingga pengamanan bandara ditingkatkan dari sisi intelijen, teknologi, hingga kerja sama instansi.
“Penggagalan penyelundupan sabu cair ini telah menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa dari bahaya narkotika dan menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp48 miliar,” pungkas Imik. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage