Bea Cukai dan BNNK Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 232 Gram
KLIKWARTAKU — Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil menggagalkan penyelunduan paket ganja seberat bruto 232,7 gram dari toko retail di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu19 Juli 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan ganja tersebut bermula dari informasi Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan terkait adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Toraja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk melakukan controlled delivery,” kata Eri, Jumat 25 Juli 2025.
Eri menerangkan, melalui proses controlled delivery, tim tiba di lokasi penerima sesuai alamat tujuan dan langsung mengamankan seseorang berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket yang diterimanya dipastikan positif mengandung narkotika jenis ganja.
“Peredaran narkotika golongan I ini melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Eri.
Eri menyatakan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNNK Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika,” pungkas Eri. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage