klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone Bekas ke Kalbar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 iPhone Bekas ke Kalbar

FOTO: Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil penindakan upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit iPhone bekas di Batam, September 2025. (Dok. Humas Bea Cukai Batam)

KLIKWARTAKU — Sepanjang September 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga kaus penyelundupan barang terlarang dan ilegal, yakni narkotika, perhiasan emas, serta ratusan unit telepon genggam bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, pada 17 September 2025. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MR (36), asal Aceh, yang terbang dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok menggunakan Super Air Jet. Dari pemeriksaan bagasi, ditemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.

“Hasil uji laboratorium memastikan barang yang dibawa adalah narkotika golongan I jenis sabu. MR diketahui berperan sebagai kurir yang membawa koper dari seseorang berinisial B alias M untuk dikirim ke Lombok,” kata Zaky, kemarin.

Melalui controlled delivery bersama BNNP Kepri, lanjut dia, petugas berhasil menangkap B alias M selaku pengendali di Pulau Kasu, Batam. Para pelaku dijerat Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Zaky menerangkan, Kasus kedua terjadi di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pada Senin 22 September  2025. Seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32), kedapatan menyembunyikan tiga bungkus perhiasan emas diikat dengan korset di perut dan dua bungkus lainnya di saku celana.

“Barang bukti yang ditemukan, yakni 145 bungkus berisi perhiasan emas dengan berat total 2.575 gram, senilai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. EA mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta dari seseorang berinisial MJ,” terangnya.

Dia menyatakan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka karena melanggar pasal 102 huruf e Undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan ketiga, dia menambahkan, berlangsung di pelabuhan Roro Telaga Punggur, Sabtu 27 September 2025. Petugas mendapati mobil pribadi yang dikendarai RS (36), warga Tanjung Pinang, membawa 2 koper dan empat tas berisi 797 unit iPhone berbagai tipe (11, 12, dan 13) dalam kondisi bekas.

Zaky mengungkapkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. RS mengaku diminta seseorang berinisial AR untuk membawa barang tersebut ke Kalimantan Barat dengan imbalan Rp24 juta.

“Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf f Undang undang Kepabeanan,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan