Bawa Sabu di Bungkus Rokok, Kades di Mamuju Diringkus Polisi
KLIKWARTAKU — Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RD (36), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Pelaku ditangkap ketika sedang berada di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, setelah kedapatan membawa satu plastik klip bening berisi sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengatakan dari hasil interogasi RD, penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS (45) yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di rumah MS. Ditemukan tiga plastik klip bening yang juga diduga berisi sabu,” kata Sigit, kemarin.
Sigit menerangkan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti, empat plastik bening diduga berisi sabu dan satu unit gawai yang diduga digunakan dalam transaksi. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Sigit menyatakan, Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage