klikwartaku.com
Beranda Internasional Batas Usia Seksual di India Dipertanyakan: Pengacara Ternama Tantang Hukum Pidana Remaja

Batas Usia Seksual di India Dipertanyakan: Pengacara Ternama Tantang Hukum Pidana Remaja

Ilustrasi Pengacara Indira Jaising ajukan gugatan ke Mahkamah Agung India untuk mengecualikan hubungan seksual suka sama suka antara remaja 16–18 tahun dari jeratan hukum.

KLIKWARTAKU — Perdebatan soal batas usia legal untuk melakukan hubungan seksual kembali mencuat di India. Pengacara senior Indira Jaising resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, menantang Undang-Undang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual atau POCSO, yang menetapkan usia legal hubungan seksual di angka 18 tahun.

Jaising berpendapat bahwa hubungan suka sama suka antara remaja berusia 16 hingga 18 tahun tidak bersifat eksploitatif dan seharusnya tidak dipidana. Ia menilai hukum saat ini justru merugikan remaja dan tidak merefleksikan kenyataan sosial.

“Tujuan hukum berdasarkan usia adalah untuk mencegah kekerasan, bukan mengkriminalisasi keintiman suka sama suka yang sesuai usia,” tulis Jaising dalam berkas pengajuannya.

Namun, pemerintah federal India menolak permintaan itu, dengan alasan bahwa relaksasi hukum bisa membuka celah terhadap eksploitasi dan perdagangan anak.

Kriminalisasi Cinta Remaja

Sejak POCSO disahkan pada 2012, semua hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun dianggap sebagai kekerasan seksual, meskipun dilakukan secara suka sama suka. Akibatnya, banyak remaja laki-laki dijerat pasal pemerkosaan hanya karena berpacaran dan berelasi dengan gadis sebaya.

Sejumlah aktivis perlindungan anak menyebut hukum ini kerap disalahgunakan, khususnya oleh orang tua yang tidak menyetujui hubungan cinta anak perempuan mereka. Seks masih dianggap tabu di banyak wilayah India, meskipun survei menunjukkan jutaan remaja aktif secara seksual.

“Hukum ini sering digunakan sebagai alat untuk mengontrol pilihan remaja perempuan,” kata Sharmila Raje, pendiri yayasan Muskaan.

Debat Panjang, Solusi Tak Kunjung Jelas

Beberapa pengadilan negeri seperti Pengadilan Tinggi Karnataka dan Madras telah menyuarakan perlunya meninjau ulang usia legal ini. Mereka mengusulkan adanya pengecualian usia dekat (close-in-age exception), yakni pembebasan hukuman bagi pasangan remaja yang selisih usianya tidak signifikan dan melakukan hubungan secara suka sama suka.

Namun, Komisi Hukum India dalam laporannya 2023 menolak menurunkan usia legal, meskipun merekomendasikan adanya disresi hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sayangnya, disresi ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan belum tentu diterapkan secara merata di seluruh pengadilan.

“Proses hukum itu sendiri sudah menjadi hukuman,” ujar Jaising, menyoroti lambannya sistem peradilan India yang saat ini memiliki lebih dari 250.000 kasus POCSO yang tertunda.

Risiko vs Realita Sosial

Sementara aktivis seperti Enakshi Ganguly dari HAQ Centre for Child Rights mendukung usulan Jaising, beberapa pihak lain seperti pengacara dan aktivis anak Bhuwan Ribhu mengkhawatirkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk pernikahan anak, perdagangan manusia, dan penculikan.

“Kami butuh proses hukum yang lebih cepat dan sistem rehabilitasi korban yang lebih kuat, bukan hanya pengecualian hukum,” ujar Ribhu.

Hukum Harus Beradaptasi

Bagi Jaising dan banyak aktivis, tantangan ini bukan semata soal hukum, tapi bagaimana India menyikapi kenyataan sosial yang berubah. “Hukum harus mengikuti perkembangan zaman agar tetap relevan dan efektif,” tegas Ganguly.

Kini, keputusan ada di tangan Mahkamah Agung India. Apakah mereka akan membuka pintu bagi reformasi hukum atau tetap mempertahankan batasan usia yang ketat, masih menjadi pertanyaan besar—dengan dampak yang luas bagi jutaan remaja di seluruh negeri.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan