klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM dalam Skandal Beras Bermutu Rendah

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM dalam Skandal Beras Bermutu Rendah

FOTO: Para pejabat Satgas Pangan Polri bersama perwakilan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait memperlihatkan barang bukti beras bermerek yang diduga dioplos. Senin 4 Agustus 2025. Produk yang diamankan antara lain merek Sania, SIIP, Fortune, dan Sovia. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan atau dugaan pelanggaran mutu dan volume. Ketiganya diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan beras dengan merek yang tidak sesuai standar.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol  Helfi Assegaf, mengatakan berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah dilaksanakan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, lanjut Helfi, yaitu S selaku Presiden Direktur PT PIM, Al sebagai Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Mereka diduga melakukan pelanggaran pada hasil produksi beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.

“Ketiga tersangka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak memenuhi standar mutu dan label sebagaimana tercantum pada kemasan,” kata Helfi, Selasa 5 Agustus 2025.

Helfi menerangkan, padahal, produksi beras harus mengikuti standar mutu SNI nomor 6128 tahun 2020 yang ditetapkan melalui Permendag nomor 31 tahun 2017 serta Peraturan Kepala Bapanas nomor 2 tahun 2023.

Dia menyatakan, setelah penetapan tersangka, ketiganya akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban PT PIM secara menyeluruh, serta permintaan analisis transaksi keuangan ke PPATK.

“Penyidik juga telah melakukan uji laboratorium di Kementerian Pertanian terhadap keempat merek dan menyita 13.740 karung beras yang terdiri dari 58,9 ton beras patah premium dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg dari berbagai merek,” terangnya.

Helfi menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penara maksimal 20 tahun  dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, Helfi menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan Direktur Utama PT FS Tjipinang Jaya, Gunarso, serta dua bawahannya yakniRonny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control sebagai tersangka.

Menurutnya, ketiganya diduga melanggar mutu dalam pengemasan beras premium merek Sentra Ramos Biru, Merah, Bulen, dan Wangi.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan TPPU,” pungkas Helfi. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan