Bareskrim Sita 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia-Indonesia
KLIKWARTAKU — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika 38 kilogram sabu dan sekitar 55 ribu butir ekstasi milik jaringan Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pada Kamis 24 Juli 2025, tim mendapat informasi tentang peredaran narkotika melalui jalur laut di perairan Bengkalis.
“Tim melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai di Riau dan pelaku berinisial HW (43) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai,” Eko dalam keterangannya, kemarin.
Eko menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, HW diketahui berperan sebagai kurir atau kuda darat. Dari yang bersangkutan petugas menyita narkotika sabu seberat 38 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.
“Selain narkotika, disita barang bukti lainnya yakni, enam unit ponsel, uang tunai Rp 2,6 juta, RM 1.000, tiga kunci mobil, serta STNK mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK-1633-YAM,” terangnya.
Eko menuturkan, HW mengaku diperintah oleh pemilik barang berinisial ADT untuk menempatkan narkotika tersebut di simpang Bangko Atas. Sebelumnya, HW mengambil sabu dan ekstasi itu di wilayah Dumai.
“Pemilik barang berinisial ADT kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami akan terus memburunya,” pungkas Eko.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage