Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba di Tanjung Priok, Sita Sabu, Ekstasi dan Heroin
KLIKWARTAKU – Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang kurir berinisial AR alias Amin di kawasan Tanjung Priok, Minggu sore, 28 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku AR ditangkap di di Jalan Ende RT 8/RW 16, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Eko, Senin 29 September 2025.
Eko menerangkan, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan menggunakan mobil. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan dua tas berisikan 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir pil ekstasi, lima bungkus kecil diduga heroin seberat 27 gram brutto, serta sepuluh buah liquid vape merek PX yang diduga mengandung zat Etomidate.
“Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Om Bos”. Ia diminta mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
“Selain AR, kami juga mengamankan seorang pria bernama Hartono Wijaya yang berada di dalam mobil. Namun, berdasarkan keterangan awal, Hartono hanya berperan sebagai sopir yang diminta membantu pelaku,” terangnya.
Eko menyebut, dari hasil pemeriksaan, saksi belum menerima upah apapun dari pelaku. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini