Bareskrim Bongkar Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dua orang pelaku berinisial RK dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Syaifuddin mengungkapkan, tersangka RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara tersangka A bertindak sebagai penjual.
“Kedua pelaku diduga memperjualbelikan sisik trenggiling untuk kepentingan pasar gelap, dengan sasaran antara lain jaringan narkoba,” kata Nunung, Rabu 11 Juni 2025.
Nunung menuturkan, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi karena banyak dicari untuk pengobatan tradisional, namun juga rawan disalahgunakan.
Nunung menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 1 huruf f juncto pasal 21 ayat 2 huruf c Undang undang omnor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage