klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bale Kertha Adhyaksa Bali, Model Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal

Bale Kertha Adhyaksa Bali, Model Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal

Ilustrasi ini dibuat di Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan RI terus mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui restorative justice berbasis kearifan lokal. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep N. Mulyana dalam kegiatan implementasi komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali. Senin 30 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Asep mengatakan, restorative justice bukan hanya mekanisme alternatif dalam pemidanaan, melainkan pendekatan filosofis yang bertujuan memulihkan harmoni sosial.

Menurutnya, keadilan restoratif menjadi semakin relevan dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi musyawarah, kedamaian, dan keseimbangan hidup.

“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” kata Asep.

Asep menjelaskan, pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis Kejaksaan dalam mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Pendekatan itu sejalan dengan KUHP baru (Undang undang nomor 1 tahun 2023) yang menekankan tujuan pemidanaan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan mendahulukan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.

“Nilai-nilai lokal seperti Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra yang menjadi dasar penyelesaian perkara berbasis budaya Bali,” ucapnya.

Asep menyatakan, nilai-nilai tersebut menuntun aparat penegak hukum untuk tidak menyelesaikan perkara secara seragam, melainkan sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

“Komitmen Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya memuliakan hukum nasional, tetapi juga merawat jati diri lokal. Ini adalah bentuk hukum yang berkeadilan dan memulihkan,” terangnya.

Menurut dia, pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pasal 2 KUHP baru telah memberikan ruang legal bagi praktik hukum adat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

“Kejaksaan berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model nasional dalam penerapan restorative justice berbasis budaya lokal,” pungkas Asep. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan