Bahasan Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Pontianak Demi Kenyamanan Umat Beribadah
KLIKWARTAKU – Di tengah hiruk pikuk kota, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian banyak orang: kenyamanan beribadah yang tidak hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga tentang rasa aman karena memiliki kepastian hukum.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengingatkan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi fondasi penting agar rumah ibadah tetap menjadi tempat yang damai, bukan sumber masalah.
Dalam suasana hangat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Masjid At-Taqwa, Komplek Asrama Polri, Kamis, 7 Agustus 2025 malam, Bahasan berbicara bukan hanya sebagai pejabat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan keharmonisan kehidupan beragama.
Ia mengungkapkan masih banyak masjid, surau, langgar, dan musala yang status tanahnya belum jelas sesuatu yang diam-diam bisa memicu gesekan internal pengurus maupun jamaah.
“Legalitas itu ibarat pondasi. Kalau tidak kokoh, bangunan sekuat apapun bisa goyah,” ucapnya, sambil mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahasan tak menutup mata bahwa persoalan ini bukan perkara sepele. Selain tanah wakaf, masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan. Namun, ia optimis bahwa jika regulasi jelas, koordinasi lancar, dan semangat gotong royong tetap terjaga, tantangan ini bisa diatasi.
Lebih dari sekadar urusan administratif, sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan toleransi. Bahasan menekankan, di Pontianak yang menjadi rumah bagi enam agama, semua rumah ibadah tanpa terkecuali patut memiliki legalitas yang sah.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita sampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat, masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” tutupnya***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage