klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ayah di Indramayu Tega Rudapaksa Anak Kandung

Ayah di Indramayu Tega Rudapaksa Anak Kandung

FOTO: Polres Indramayu menghadirkan tersangka DS (42), pelaku persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur, saat rilis kasus di Mapolres Indramayu. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial DS (42). Ironisnya korban adalah anak kandung pelaku yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan di Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam 29 Agustus 2025 lalu.

Fajar menerangkan, saat itu korban sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan.

“Dalam penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban dan hasil visum medis,” kata Fajar, Selasa 26 Agustus 2025.

Fajar menyatakan, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf a dan g Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku adalah orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” terangnya.

Fajar memastikan, pihaknya akan menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur secara profosional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar korban mendapat perlindungan hukum.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan