klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ayah dan Anak di Ketapang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ayah dan Anak di Ketapang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

KLIKWARTAKU — Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.

Kasus penganiayaan itu mengundang perhatian luas masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.

Kedua tersangka berinisial AP (58) dan anaknya, R (20), merupakan pemilik warung tempat kejadian berlangsung. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang saat itu tertangkap tangan mencuri di warung milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan, seteah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara. Hasilnya, AP dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang diduga digunakan untuk mengikat korban saat kejadian,” kata Ryan, Selasa 3 Juni 2025.

Ryan menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ryan menuturkan, saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Dan mengenai dugaan keterlibatan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum, prosesnya akan dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak

“Kami menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk mendampingi korban secara psikologis dan hukum. Kami mengedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak, yang menjunjung tinggi hak asasi dan perlindungan khusus bagi anak,” pungkas Ryan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan