Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun YouTube dan Media Sosial Mulai Desember
KLIKWARTAKU — Pemerintah Australia secara resmi akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Snapchat mulai Desember mendatang. YouTube yang sebelumnya dikecualikan, kini juga masuk dalam daftar larangan tersebut.
Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan akun media sosial untuk remaja secara menyeluruh, dan sedang menjadi sorotan global, termasuk dari Norwegia dan Inggris yang mempertimbangkan langkah serupa.
Anak Masih Bisa Menonton, Tapi Tak Bisa Berinteraksi
Berdasarkan aturan baru, anak-anak masih diperbolehkan menonton video YouTube, namun tidak diizinkan memiliki akun. Sehingga tidak bisa mengunggah, memberi komentar, atau menyukai konten.
YouTube (yang dimiliki Google) menyatakan keberatannya dan menyebut platformnya bukan media sosial. “YouTube menawarkan nilai edukatif dan hiburan untuk anak-anak,” kata perwakilan YouTube dalam pernyataan resminya.
Namun demikian, Komisaris eSafety Australia Julie Inman Grant menegaskan bahwa YouTube merupakan platform yang paling banyak dilaporkan sebagai sumber konten berbahaya bagi anak usia 10–15 tahun.
Pemerintah Tak Gentar Hadapi Ancaman Hukum
Pekan lalu, sejumlah media Australia melaporkan bahwa Google sempat mengancam akan menggugat pemerintah jika YouTube tetap dimasukkan dalam larangan tersebut, dengan alasan pelanggaran terhadap kebebasan politik.
Namun Menteri Komunikasi Anika Wells menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mundur. “Kami tidak takut dengan ancaman hukum jika ini menyangkut kesehatan mental dan keamanan anak-anak Australia,” tegasnya.
Ia menggambarkan tantangan menjaga anak dari konten online seperti “mengajari anak berenang di lautan terbuka yang penuh arus dan hiu, dibandingkan kolam renang umum.”
Perusahaan Teknologi Bisa Didenda Hingga Rp 500 Miliar
Dalam implementasinya, perusahaan teknologi yang tidak patuh terhadap larangan ini bisa dikenai denda hingga A$50 juta (setara Rp 500 miliar). Mereka wajib menghapus akun yang sudah ada, mencegah pembuatan akun baru, serta menutup celah-celah teknis untuk menghindari aturan.
Adapun aplikasi yang dikecualikan dari larangan ini meliputi aplikasi game online, pesan singkat, edukasi, dan kesehatan, karena dinilai memiliki risiko sosial yang lebih rendah.
Langkah yang Dukung Orang Tua
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan bahwa langkah ini bukan satu-satunya solusi, namun merupakan bagian penting dalam melindungi generasi muda.
“Media sosial telah membawa dampak sosial yang merugikan bagi anak-anak kita. Kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya dalam konferensi pers.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage