Asuransi dan Dana Pensiun Naik, Tapi Premi Jiwa Masih Kontraksi
KLIK WARTAKU – Industri asuransi dan dana pensiun mencatatkan pertumbuhan aset yang positif hingga Mei 2025, menandakan fondasi sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) tetap kokoh di tengah tekanan ekonomi global.
Namun demikian, pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi per Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau tumbuh 3,84% secara tahunan (yoy).
Dari jumlah tersebut, porsi asuransi komersial mendominasi dengan total aset Rp939,75 triliun, naik 4,30% yoy.
Pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp138,61 triliun, hanya tumbuh tipis 0,88% yoy.
Rinciannya, premi asuransi jiwa justru terkoreksi 1,33% yoy menjadi Rp72,53 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43% yoy menjadi Rp66,08 triliun.
Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi masih solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 480,77% dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 311,04%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Untuk asuransi nonkomersial, seperti BPJS dan program jaminan ASN/TNI/Polri, total aset tumbuh 1,95% yoy menjadi Rp223,87 triliun.
Sektor dana pensiun justru menunjukkan lonjakan signifikan. Total asetnya mencapai Rp1.572,15 triliun, tumbuh 9,20% yoy. Program pensiun wajib menyumbang Rp1.180,82 triliun atau naik 10,65% yoy, sedangkan pensiun sukarela naik 5,05% yoy menjadi Rp391,33 triliun.
Perusahaan penjaminan juga mencatatkan pertumbuhan tipis, dengan total aset naik 0,53% yoy menjadi Rp47,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis menekankan bahwa pengawasan sektor PPDP terus diperkuat, khususnya menjelang batas waktu pemenuhan ekuitas minimum sesuai POJK No. 23 Tahun 2023 yang jatuh pada 2026.
“Per Mei 2025, dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, 106 di antaranya telah memenuhi minimum ekuitas,” ujar Mahendra.
Hingga 24 Juni 2025, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sembilan dana pensiun, dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dan melindungi pemegang polis.
Dengan solidnya fundamental keuangan dan pengawasan yang diperketat, OJK menargetkan industri PPDP terus tumbuh stabil sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah tantangan ekonomi makro global.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage