AS Jalin Kesepakatan Deportasi dengan Honduras dan Uganda, Picu Kritik HAM
KLIKWARTAKU — Amerika Serikat menjalin kesepakatan bilateral deportasi dengan Honduras dan Uganda sebagai bagian dari langkah tegas pemerintahan Donald Trump dalam menangani imigrasi ilegal. Otoritas setempat mengungkap bahwa kedua negara bersedia menerima migran yang dideportasi dari perbatasan AS-Meksiko.
Uganda dilaporkan setuju menerima migran asal Afrika dan Asia yang sebelumnya mengajukan suaka di AS, dengan syarat mereka tidak memiliki catatan kriminal. Namun, jumlah pasti migran yang akan ditampung masih belum jelas.
Sementara itu, Honduras menyatakan kesediaan menerima ratusan migran dari negara-negara berbahasa Spanyol selama dua tahun ke depan, termasuk keluarga dengan anak-anak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Trump untuk menjalin perjanjian deportasi dengan berbagai negara, meski sebagian di antaranya memiliki catatan pelanggaran HAM yang kontroversial. Sejauh ini, sedikitnya selusin negara sudah menyetujui untuk menampung migran yang dideportasi dari AS.
Kesepakatan serupa juga telah dilakukan dengan Paraguay, Rwanda, Panama, dan Kosta Rika. Rwanda bahkan menyatakan siap menampung hingga 250 migran, meski hak pemerintah setempat untuk menyetujui tiap individu tetap menjadi syarat utama.
Namun, kebijakan ini memicu kritik keras dari kelompok HAM dan pakar hak asasi internasional. Mereka menilai pemindahan migran ke negara ketiga berpotensi melanggar hukum internasional, apalagi jika para migran berisiko menghadapi bahaya atau pengusiran ulang ke negara asal yang tidak aman.
Mahkamah Agung AS sebelumnya telah memberi lampu hijau bagi pemerintahan Trump untuk melanjutkan deportasi ke negara ketiga, meski tiga hakim liberal menentangnya dengan menyebut kebijakan ini sebagai “penyalahgunaan besar”.
Meski menuai kontroversi, Trump tetap konsisten menjadikan deportasi massal sebagai salah satu janji utama pemerintahannya dalam periode kedua.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini