klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum ART di Musi Banyuasin Curi Emas Majikan, Kerugian Capai Rp 86 Juta

ART di Musi Banyuasin Curi Emas Majikan, Kerugian Capai Rp 86 Juta

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah, warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, harus mendekam di jeruji besi setelah aksinya mencuri perhiasan emas milik majikannya sendiri terungkap.

Wanita berusia 49 tahun itu diduga mencuri emas majikannya, pada Rabu siang, 25 Juni 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahean, mengatakan setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bailah memanfaatkan posisinya sebagai ART di rumah korban di Kelurahan Serasan Jaya. Pelaku mengambil perhiasan emas dari dalam lemari ruang depan,” kata Hutahean, kemarin.

Dari keterangan korban, lanjut dia, perhiasan yang dicuri terdiri atas gelang emas seberat tiga suku (2,5 gram), liontin emas seberat satu suku dan kalung emas seberat empat suku.

“Setelah mencuri, pelaku menjual gelang dan liontin emas ke toko emas di pasar Perjuangan Sekayu, sedangkan kalung emas digadaikan ke PT Pegadaian UPC Sekayu,” terangnya.

Hutahean mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian dan satu buku tabungan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 86 juta lebih.

“Pelaku sudah kami tetakan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Hutahean.

Dia menyatakan, saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan