klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Api Lalap Lahan Gambut di Kubu Raya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran

Api Lalap Lahan Gambut di Kubu Raya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran

FOTO: Petugas memantau kebakaran lahan gambut di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kamis malam 24 Juli 2025. Api cepat menjalar karena kondisi lahan kering dan jenis tanah gambut. (Foto Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kali ini api melahap kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, pada Kamis malam 24 Juli 2025.

Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran bergerak cepat menangani kebakaran sejak pukul 18.00 hingga 21.00. Tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih bahu-membahu melakukan penyekatan dan pemadaman di lokasi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan upaya pemadaman dilakukan agar api tidak meluas ke lahan lainnya. Namun, kondisi lahan yang kering dan tanah gambut menjadi tantangan bagi petugas.

“Api berhasil dikendalikan meski hingga malam hari proses pendinginan cukup sulit karena lahan kering dan jenis tanah gambut,” kata Ade, Jumat 25 Juli 2025.

Ade menuturkan, selain memadamkan api, tim gabungan juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hingga saat kami masih mendalami pemilik lahan maupun pelaku pembakaran,” ucap Ade.

Ade menegaskan, membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan pidana sesuai dengan Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 108.

“Pelaku pembakaran hutan dalan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.

Menurut Ade, edukasi dan sosialisasi bahaya membuka lahan dengan cara dibakar terus terus dilakukan sebagai langkah antisipasi Polres Kubu Raya dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin meningkat seiring musim kemarau. Minimnya kesadaran masyarakat dan kondisi lahan gambut yang rawan terbakar membuat Kubu Raya masuk dalam titik rawan kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi membuka lahan dengan cara dibakar. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran,” pungkas Ade, ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan