klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Angin Segar Industri Pariwisata, Mendagri Bolehkan Pemda Kembali Rapat di Hotel

Angin Segar Industri Pariwisata, Mendagri Bolehkan Pemda Kembali Rapat di Hotel

 

KLIK WARTAKU – Di tengah upaya pemerintah menggenjot pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjaga daya beli dalam menghadapi tekanan fiskal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan strategis yang langsung memantik respons luas: izin resmi bagi pemerintah daerah untuk kembali menggelar rapat dan kegiatan kedinasan di hotel.

Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ yang diterbitkan pada awal Juni 2025 mencabut larangan sebelumnya dan memberikan lampu hijau bagi penggunaan anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, bimtek, hingga seminar yang diselenggarakan di fasilitas perhotelan, dengan syarat efisiensi dan transparansi tetap dijaga.

“Kegiatan di hotel boleh dilakukan, terutama jika kantor pemerintah tidak memadai, dengan catatan akuntabilitas dan efisiensi tetap dijaga,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/6).

Kebijakan ini bukan sekadar soal kenyamanan rapat. Ini adalah sinyal kebangkitan bagi sektor jasa yang terpukul sejak pandemi, serta bagian dari upaya tak langsung mendongkrak permintaan domestik.

Industri hotel, katering, persewaan sound system, hingga transportasi lokal kini kembali melihat secercah cahaya.

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat okupansi hotel di luar kota besar cenderung stagnan sejak awal 2024, hanya berkisar 40–50 persen.

Namun, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran.

Sejumlah pengamat kebijakan fiskal mengingatkan bahwa tanpa kontrol ketat, kebijakan ini bisa membuka ruang bagi belanja tidak produktif.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan