klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Anak Sembilan Tahun di Serang Dirudapaksa Kekasih Ibunya

Anak Sembilan Tahun di Serang Dirudapaksa Kekasih Ibunya

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang saat mengamankan pelaku rudapaksa anak sembilan tahun di warung bakso tempatnya bekerja, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

KLIKWARTAKU — Polisi berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diketahui merupakan pacar ibu kandung korban.

Pelaku bernama Haryanto (43), warga Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang saat sedang bekerja di warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, pada Selasa 1 Juli 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan setelah menerima laporan dari pihak keluarga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di warung bakso.

“Kasus ini terungkap setelah korban mengirim rekaman suara melalui WhatsApp kepada neneknya sambil merintih kesakitan dan mengaku telah disetubuhi,” kata Condro, Kamis 3 Juli 2025.

Mendengar rekaman suara tersebut, lanjut Condro, korban dijemput dan dibawa ke rumah neneknya. Di sana korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi pacar ibunya dan diancam agar tidak melapor kepada siapa pun.

“Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Condro.

Condro mengungkapkan, dari pengakuan pelaku aksi bejat itu dilakukan satu kali dengan alasan tidak mampu menahan nafsu. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan saat, kakak korban tidak berada di rumah.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama pelaku lebih dari setahun karena ibu kandungnya sedang bekerja di Arab Saudi.

“Anak-anak tersebut dititipkan kepada pelaku karena hubungan ibu mereka dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis,” ungkap Andi.

Akan tetapi, dia menambahkan, korban dan kakaknya tetap sering berkomunikasi dan berkunjung ke rumah neneknya.

“Pelaku ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Andi. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan