klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Aksi Brutal RA di Ternate: Tikam Korban hingga Gasak Ratusan Juta Rupiah

Aksi Brutal RA di Ternate: Tikam Korban hingga Gasak Ratusan Juta Rupiah

FOTO: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bersama jajaran Polda Malut dan Polres Ternate saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Ternate, Rabu 27 Agustus 2025. Polisi menghadirkan tersangka serta barang bukti berupa uang tunai, pakaian, sepeda motor, dan senjata tajam. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial RA (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan RA dilakukan oleh tim Polres Ternate dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan aksi perampokan pertama dilakukan pelaku di toko Furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada 25 Juli 2025. Dalam peristiwa itu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau dan mengancam istri korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang.

“Di toko Furnitur Al-Nizam berhasil menggasak uang sekitar Rp100 juta,” kata Waris, Rabu 27 Juli 2025.

Hasil penggeledahan di kos pelaku di Kalumata, lanjut Waris, pihaknya menemukan uang tunai Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu yang terdapat bercak darah. Sampel darah tersebut kemudian dikirim ke Labfor Manado untuk uji DNA.

Waris menerangkan, dua belas hari kemudian, pelaku kembali beraksi di toko Sembako Endang, Gamalama. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku membawa kabur uang sekitar Rp25 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor. Aksi terakhir dilakukan di toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, pada Kamis 14 Agustus 2025  sekitar pukul 01.00.

“Kurang dari empat jam kemudian, pelaku ditangkap di depan PLN Kayumerah,” ucap Waris.

Waris mengungkapkan, dalam penyidikan, pihaknya menyita beberapa barang bukti antara lain sebilah pisau dan parang, pakaian pelaku, uang tunai sisa hasil kejahatan, sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-4e KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan