AF, Guru Ngaji Cabuli Lima Murid Perempuan di Jaksel
KLIKWARTAKU — Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial AF (40) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid-murid perempuannya di rumahnya, kawasan Kebayoran Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat AF sudah dilakukan sejak lama dan memakan banyak korban. Saat ini, terdapat lima anak yang melapor sebagai korban.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika AF melakukan perbuatannya sejak 2021 hingga sekarang.
“Untuk pelaku yakni membedakan jadwal mengaji murid laki-laki dan perempuan lalu membawa korban masuk ke ruang tamu yang menjadi ruang mengaji ,” kata Citra, Rabu 9 Juli 205.
Citra menerangkan, untuk jumlah korban pada saat menerima laporan sebanyak ada lima orang korban dengan rentang usia sekitar 10 sampai dengan 12 tahun. Murid laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang lebih awal lalu yang perempuan mengaji belakangan.
Saat murid perempuan mengaji sendirian, AF mulai mencabuli para korban. Aksinya sempat tertutup lama karena para korban masih anak-anak dan tidak berani bicara. AF juga menggunakan ancaman dan iming-iming uang untuk membuat korban diam.
“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming memberikan uang dan mengintimidasi korban, mengancam apabila mereka memberitahukan kepada orang lain atau orang tua korban,” ungkapnya.
Citra menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia (pelaku) dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka, termasuk saat belajar mengaji, untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” imbau Citra. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage