Imigrasi Singaraja Deportasi Seorang WNA asal Jerman, Ini Penyebabnya
KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Jerman berusia 75 tahun karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
WNA berinisial HPB itu masuk ke Bali pada 5 Desember 2024 menggunakan visa kunjungan. Namun, hingga 12 Juni 2025, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggal dan dinyatakan overstay selama 2,5 bulan.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA tersebut,” kata Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Selasa 1 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok dan dilanjutkan ke Munich, Jerman.
HPB juga dikenai penangkalan sementara dari wilayah Indonesia. Masa penangkalan dapat diberlakukan selama 6 bulan dan diperpanjang jika diperlukan, sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi Singaraja mengimbau masyarakat melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau aktivitas mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 0813-5390-9733 disertai bukti pendukung.
“Kami juga memiliki tim reaksi cepat dan rutin melakukan patroli keimigrasian di titik-titik rawan,” tambah Hendra.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 WNA dari wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Pelanggaran terbanyak meliputi overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage