klikwartaku.com
Beranda Nasional MUI Minta Aparat Tindak Tegas Aktivitas Pesta Seks Sesama Jenis

MUI Minta Aparat Tindak Tegas Aktivitas Pesta Seks Sesama Jenis

Ilustrasi pecinta sesama jenis/Pixabay

KLIKWARTAKU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak cepat terhadap aktivitas yang dinilai menyimpang dari norma agama dan sosial, termasuk pesta sesama jenis

“Kami meminta agar aparat segera bertindak membubarkan aktivitas semacam ini, agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa berujung pada anarkisme,” ujar KH Cholil Nafis.

Dalam pandangan MUI, aktivitas homoseksual bertentangan dengan ajaran agama Islam dan nilai-nilai moral yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Karena itu, MUI mengimbau agar tidak ada ruang publik yang secara terbuka mengakomodasi kegiatan semacam itu.

“Sebelum masyarakat bertindak sendiri, aparat harus hadir. Tidak boleh ada tempat-tempat yang terkesan melegalkan pesta-pesta menyimpang,” tegasnya.

KH Cholil menekankan bahwa penanganan juga perlu dilakukan dengan pendekatan edukatif dan pembinaan. Ia menyebut bahwa individu yang memiliki kecenderungan menyimpang seharusnya mendapat perhatian, pendampingan, dan penguatan pemahaman keagamaan.

“Dalam ajaran Islam, manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Bila ada penyimpangan dari fitrah itu, maka perlu pendekatan yang bijak untuk mengarahkannya kembali,” lanjutnya.

KH Cholil juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang baik tentang norma agama dan sosial, agar generasi muda tidak terjerumus dalam perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Ia menyinggung pula soal maraknya penyakit menular seksual seperti HIV dan sifilis, yang menurutnya bisa menjadi pengingat akan pentingnya hidup sesuai dengan nilai-nilai moral dan kesehatan yang benar.

“Mari kita waspada, saling mengingatkan dengan bijak. Sampaikan pemahaman kepada keluarga dan sahabat dengan pendekatan yang santun dan membangun,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa penegakan norma dan aturan harus dilakukan dalam koridor hukum, dan aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak muncul gejolak sosial akibat kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan