Selebgram Asal Indonesia Ditahan di Myanmar, Kemlu Lakukan Pendampingan Hukum
KLIKWARTAKU – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dikenal sebagai seorang selebgram, tengah menjalani proses hukum di Myanmar setelah ditangkap pada 20 Desember 2024. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran terhadap yang bersangkutan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh masuk secara ilegal ke Myanmar dan melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
“Yang bersangkutan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan Melanggar Hukum di Myanmar,” kata Judha dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Juli 2025.
Merespons kasus tersebut, KBRI Yangon telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak berwenang Myanmar dan membuka akses kekonsuleran. Pemerintah juga memastikan AP didampingi pengacara selama proses hukum, serta dapat berkomunikasi dengan keluarga.
“Kami akan terus memantau kondisi AP dan memastikan hak-haknya sebagai WNI tetap terpenuhi selama masa penahanan,” tambah Judha.
Kasus ini juga menjadi perhatian DPR RI. Dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 30 Juni 2025, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menyoroti kasus AP dan menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan terlalu berat.
“Ia dituduh mendanai kelompok pemberontak, padahal ia tidak memiliki niat demikian. Usianya masih muda, 33 tahun, dan mungkin hanya kurang memahami situasi politik di Myanmar,” kata Abraham.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya diplomatik dan perlindungan hukum bagi setiap WNI di luar negeri, khususnya yang menghadapi persoalan serius seperti ini.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage