Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa, Antisipasi Konflik Seperti di Sukabumi
KLIKWARTAKU – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa, guna mencegah konflik keagamaan di tengah masyarakat. Langkah ini diambil menyusul insiden perusakan tempat ibadah di Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, menjelaskan bahwa rumah doa kerap digunakan sebagai tempat ibadah, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi yang ada.
“Rumah doa sering menjadi ruang ibadah, tapi tidak diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006,” ujar Adib.
Dalam PBM tersebut, hanya diatur pendirian tempat ibadah formal seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara, rumah doa yang bersifat privat atau terbatas belum mendapat pengakuan hukum yang jelas.
Menurut Adib, istilah “rumah doa” banyak digunakan oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili, namun kurang dikenal oleh denominasi lain seperti Katolik atau Lutheran. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Insiden di Sukabumi menjadi contoh nyata pentingnya regulasi. Sebuah rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk usaha pertanian dan peternakan mulai difungsikan sebagai tempat ibadah sejak April 2025. Meski warga dan Ketua RT sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar yang menimbulkan keresahan.
Ketegangan pun memuncak dan berujung pada aksi perusakan oleh warga.
“Kami menyesalkan tindakan kekerasan apa pun. Regulasi ini justru ditujukan agar penyelesaian konflik bisa melalui jalur hukum dan dialog,” kata Adib.
PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Diskusi ini membahas definisi rumah doa, legalitasnya, serta keterkaitannya dengan masyarakat sekitar.
Regulasi yang sedang dirancang akan mencakup definisi dan klasifikasi rumah doa, prosedur pelaporan keberadaan rumah doa, mekanisme mediasi jika terjadi keberatan, pengaturan interaksi rumah doa dengan lingkungan
“Kami berharap aturan ini menjadi panduan yang adil dan mencegah salah paham di masyarakat,” tambah Adib.
Kemenag menargetkan regulasi ini dapat menjadi solusi atas dinamika keberagaman agama di Indonesia yang semakin kompleks.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage