PLN Rugi Rp117 Juta, Temukan Sambungan Listrik Ilegal di SMAN 4 Sungai Kakap
KLIKWARTAKU — Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sungai Kakap, Kubu Raya menemukan kebocoran aliran listrik di SMAN 4 Sungai Kakap, Desa Kalimas, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp117 juta.
Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Sungai Kakap, Nova Hidayat, mengatakan temuan ini terjadi pada awal 2025 dan hingga kini belum menemukan solusi. Kebocoran tersebut terjadi akibat sambungan langsung kabel tanpa melalui alat pengukuran resmi atau meteran listrik.
“Jadi mereka menyambung kabel tidak melalui kWh atau meteran listrik. Kami temukan kondisi box kWh sudah terbuka dan instalasi sekolah masuk ke colokan yang disambung ke terminal kabel sebelum pengukuran kWh meter,” kata Nova, Rabu 2 Juli 2025.
Setelah menemukan pelanggaran tersebut, lanjut Nova, PLN langsung melayangkan surat pemanggilan kepada pihak sekolah. Namun, seminggu kemudian barulah perwakilan sekolah datang memenuhi panggilan.
“Kami sampaikan ini tidak boleh dan ada pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Jadi, ada tagihan yang harus dibayar,” ucap Nova.
Nova menuturkan, pihak sekolah melalui Kepala SMAN 4 Sungai Kakap beralasan bangunan sekolah tersebut baru ditempati sejak Juni 2024, sementara gedung rampung dibangun pada akhir 2023.
“Logikanya, pemakaian dimulai sejak awal terpasang kWh meteran pada Desember 2023 sampai Januari 2025,” ujarnya.
Nova menyatakan, karena belum menemukan titik terang, PLN berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar pada April 2025. Namun hingga Juni, belum ada tindak lanjut maupun pembayaran dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala SMAN 4 Sungai Kakap, Amri Mukminin, mengaku tidak mengetahui perihal sambungan kabel ilegal tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat atas bangunan dan fasilitas listrik yang sudah terpasang.
“Saya pribadi tidak mengetahui. Kami pindah ke sekolah itu pertengahan 2024, listrik sudah ada dan tinggal pakai saja,” kata Amri.
Amri menerangkan, pihak sekolah setiap bulan membayar tagihan listrik melalui kode billing yang diterima, dengan nominal sekitar Rp800 ribu untuk daya listrik sebesar 23.000 kWh.
“Maka dari itu, sedari awal saya bertanya ke pihak PLN dan Disdikbud, ini 23.000 kWh dengan kondisi sekolah kami masih kosong belum ada apa-apa, kami sudah bayar setiap bulan di angka yang sama, itu bagaimana. Saya tanya PLN berkali-kali, kenapa pembayaran tidak berubah,” tuturnya.
Amri menduga, keluhan tersebut yang menjadi dasar pihak PLN melakukan pemeriksaan lapangan hingga menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur instalasi.
“Kami kebingungan ketika kewajiban membayar kerugian akibat kebocoran listrik tersebut dibebankan kepada pihak sekolah, padahal kami tidak mengetahui proses instalasi awal,” ucapnya.
Amri mengaku, sudah koordinasi dengan Disdikbud yang mana informasi yang didapat sudah ada rencana pembayaran, Tetapi pembayaran yang dilakukan akan menggunakan anggaran perubahan di September nanti. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage