klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jaksa Sita Rp1,37 Triliun dari 12 Korporasi CPO Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Sita Rp1,37 Triliun dari 12 Korporasi CPO Terkait Kasus Korupsi

FOTO: Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 triliun lebih dari perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi. Rabu 2 Juli 2025. 

KLIKWARTAKU — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 triliun lebih dari perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi. Rabu 2 Juli 2025.

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara yang masih berjalan di Mahkamah Agung.

“Penanganan kasus ini melibatkan 12 terdakwa korporasi dari dua grup besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Harli.

Harli mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp5,8 triliun. Dengan rincian grup Musim Mas menimbulkan kerugian sekitar Rp4,89 triliun, sedangkan grup Permata Hijau sebesar Rp937 miliar.

“Namun, saat ini 12 korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Dalam proses berjalan, lanjut Harli, terdapat penitipan uang dari enam korporasi dengan total Rp1,37 triliun yang kini telah disita oleh tim penuntut umum dari PT Musim Mas sebesar Rp 1.1 triliun lebih dan dari grup Permata Hijau (5 perusahaan) sebesar Rp186 miliar lebih.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025,” terang Harli.

Harli mengatakan, setelah penyitaan, jaksa penuntut umum juga mengajukan tambahan memori kasasi agar keberadaan uang tersebut dipertimbangkan oleh Hakim Agung sebagai kompensasi untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa korporasi.

“Penyitaan ini untuk memastikan uang hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara sesuai prinsip asset recovery,” tegas Harli.

Untuk diketahui 12 terdakwa korporasi yang terlibat korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 adalah  Grup Musim Mas yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup Permata Hijau, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan