klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pencuri Motor Seharga Rp30 Juta Ditangkap Tim Resmob Polres Kubu Raya

Pencuri Motor Seharga Rp30 Juta Ditangkap Tim Resmob Polres Kubu Raya

FOTO: SP (23), pelaku pencurian motor seharga Rp30 juta di kompleks Perumahan Teratai Residence, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin.

KLIKWARTAKU — SP (23), pelaku pencurian motor seharga Rp30 juta di kompleks Perumahan Teratai Residence, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan pelaku melakukan pencurian motor milik korban dengan nomor polisi KB 2498 EAD, pada Minggu 29 Juni 2025.

“Setelah menerima laporan korban, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” kata Ade, Rabu 2 Juli 2025.

Ade menerangkan, dari hasil penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1. Meski sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti motor hasil curian,” ucap Ade.

Ade menuturkan, meski telah mengakui perbuatannya, namun penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk menelusuri keterlibatannya pada kasus pencurian di lokasi lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya,” terang Ade.

Ade menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan