Komisi Yudisial Pantau Sidang Tertutup Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok
KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. Pemantauan ini bertujuan memastikan proses peradilan berlangsung adil, profesional, dan sesuai kode etik.
Sidang pada Selasa 1 Juli 2025 memasuki agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. Proses dilakukan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP untuk perkara yang menyangkut kesusilaan, demi melindungi korban dan menjaga etika publik.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa pemantauan tetap diperlukan meskipun sidang tidak terbuka.
“KY hadir untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional, tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi etika peradilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, keterlibatan KY dalam pengawasan perkara sensitif seperti ini merupakan bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. KY juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, yang tidak mengajukan keberatan atas pemantauan ini.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyambut positif kehadiran KY. Ia menilai pengawasan ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas lembaga peradilan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses hukum tetap berjalan secara benar dan sesuai aturan,” ucap Bambang.
Ia juga berharap pemantauan dilakukan secara komprehensif, termasuk melihat kondisi kerja dan tantangan para hakim dalam menangani kasus-kasus sensitif.
Kasus yang melibatkan pejabat publik ini menjadi perhatian masyarakat luas. Kehadiran KY dinilai penting untuk menjamin bahwa peradilan tetap berada pada jalur yang benar—adil, berintegritas, dan tidak tunduk pada tekanan eksternal.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage