klikwartaku.com
Beranda Nasional KY: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Bukan Solusi untuk Mencegah Penyimpangan Etika

KY: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Bukan Solusi untuk Mencegah Penyimpangan Etika

Ilustrasi hakim/Pixabay

KLIKWARTAKU – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak sebagai bentuk perhatian serius negara terhadap peran penting hakim dalam penegakan hukum. Namun, di balik itu, masih ada tantangan besar soal integritas dan profesionalisme hakim.

Komisi Yudisial Jawa Timur, melalui Koordinator Penghubung Dizar Al Farizi, mengatakan kenaikan gaji bukan solusi tunggal untuk mencegah pelanggaran etik.

“Integritas tidak bisa dibeli, harus dibangun lewat sistem pengawasan dan budaya hukum yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Zamroni dari DPC Peradi Surabaya mengapresiasi langkah ini dan menyebut hakim memang pantas mendapat gaji yang layak karena tanggung jawabnya besar. Namun, dia juga menekankan bahwa kenaikan gaji harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyoroti perlunya hakim menunjukkan keberanian lebih dalam menangani kasus korupsi.

“Kalau gajinya naik, masyarakat juga harus melihat hasil kerja nyata,” katanya.

Kenaikan gaji ini diharapkan bisa jadi langkah awal memperkuat peradilan yang bersih dan berwibawa. Namun, publik tetap menunggu bukti bahwa insentif ini benar-benar berdampak pada kualitas putusan dan integritas hakim di lapangan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan