klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penggeledahan Kantor Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar di Solo

Penggeledahan Kantor Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar di Solo

FOTO:  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Jalan K.H. Samanhudi nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 1 Juli 2025.

KLIKWARTAKU — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Jalan K.H. Samanhudi nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

“Ini terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex,” kata Harli.

Harli menerangkan, sebelumnya, pada Senin 30 Juni 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Dari rumah IKL di Jalan Dr. Rajiman nomor 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta, penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai total Rp2 miliar dalam dua pack plastik berisi pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

“Di rumah AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone. Sementara di rumah CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, tidak ditemukan barang bukti terkait,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Harli, penggeledahan juga dilakukan di beberapa perusahaan, antara lain PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar. Terhadap barang bukti yang disita, penyidik akan meminta persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” p

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami perkara ini untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan