klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Masuk Daftar Hitam BI Checking? Begini Cara Membersihkan Skor Kredit Agar Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

Masuk Daftar Hitam BI Checking? Begini Cara Membersihkan Skor Kredit Agar Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

gambar orang sedang menghadapi masalah daftar hitam BI Checking

KLIKWARTAKU – Nama masuk dalam daftar hitam BI Checking atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa pun yang ingin mengakses layanan keuangan. Mulai dari pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), semua bisa mental hanya karena skor kredit yang buruk.

Namun, jangan panik dulu. Kabar baiknya, catatan kredit yang buruk bukan vonis seumur hidup. Skor SLIK masih bisa diperbaiki agar nama kembali “bersih” dan layak mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, data SLIK dapat diperbarui bila debitur telah menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur.

“Pemutakhiran data bisa dilakukan setelah pembayaran kewajiban selesai, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, pengecekan skor kredit dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Melalui situs ini, publik bisa mengetahui posisi skornya sebelum mencoba mengajukan pinjaman.

Pahami Skor Kredit SLIK OJK

Dilansir dari situs resmi Pegadaian, SLIK membagi skor kredit menjadi 5 level:

1. Skor 1 – Kredit Lancar
2. Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus
3. Skor 3 – Kredit Tidak Lancar
4. Skor 4 – Kredit Diragukan
5. Skor 5 – Kredit Macet

Nasabah dengan skor 1 dan 2 umumnya masih bisa mengajukan kredit tanpa banyak hambatan. Namun bagi yang masuk skor 3, 4, atau 5, wajib melakukan “bersih-bersih” terlebih dahulu sebelum kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

Lalu, Bagaimana Cara Membersihkan Skor Kredit?

Jika Anda masih memiliki tunggakan atau cicilan yang belum lunas, maka satu-satunya cara adalah melunasi semua kewajiban. Setelah itu, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan utang.

Pembaruan data SLIK biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja setelah pelunasan. Jika setelah waktu tersebut skor Anda belum berubah, Anda bisa melakukan klarifikasi ke lembaga keuangan yang bersangkutan atau langsung ke OJK.

Namun, bila Anda yakin terdapat kesalahan dalam pelaporan kredit, jangan ragu untuk mengajukan komplain resmi ke lembaga terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Catatan Akhir

Jangan menyepelekan riwayat kredit. Skor buruk bisa menjadi penghalang utama saat ingin mengakses berbagai layanan keuangan, mulai dari kredit konsumtif hingga produktif. Maka dari itu, rajin-rajinlah mengecek SLIK dan pastikan catatan kredit Anda tetap sehat.

Karena menjaga nama baik dalam dunia finansial, sama pentingnya seperti menjaga reputasi di dunia nyata. Yuk, bersih-bersih skor kredit mulai sekarang!

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan