Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu Milik Empat Tersangka
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu. Senin 30 Juni 2025.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan sabu tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Besusu Kota Palu, Watusampu, dan Kabonga Kabupaten Donggala.
“Dari ketiga TKP ini, berhasil ditangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA,” kata Agus.
Agus menjelaskan, modus operandi para tersangkayaitu berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial AS di Tawau, Malaysia. Para tersangka menjemput sabu di areal pantai atau pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkannya ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 202.061 jiwa masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Agus mengungkapkan, pada semester pertama 2024, Polda Sulteng berhasil menyita 55,6 kg sabu dengan jumlah tersangka 450 orang. Sedangkan pada semester pertama tahun 2025, sabu yang disita mencapai 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447.
Agus menegaskan, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Agus.
Pemusnahan barang bukti sabu ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, Kepala Kejati Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu, tokoh masyarakat, serta pejabat utama Polda Sulteng.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage