KPK Cegah 13 Orang Terkait Kasus Korupsi EDC BRI
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan efektif.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Budi, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Budi, permohonan pencegahan diajukan sejak 26 Juni dan telah aktif mulai 27 Juni 2025.
“Pencekalan ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Budi belum mengungkap identitas ke-13 orang tersebut maupun peran mereka dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa nilai proyek pengadaan EDC BRI mencapai Rp 2,1 triliun. Namun hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, KPK juga belum menetapkan tersangka, meskipun telah memeriksa Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, serta menggeledah dua lokasi terkait pengadaan EDC tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen terkait pengadaan, buku tabungan dan beberapa barang bukti elektronik (BBE). ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage