klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jamaah Gagal Berangkat, Ihya Tour Digugat ke PN Pontianak

Jamaah Gagal Berangkat, Ihya Tour Digugat ke PN Pontianak

Foto ilustrasi

KLIKWARTAKU — Ully, jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci, Mekah akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap biro perjalanan umroh dan haji khusus PT Ihya Tour & Travel dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Dalam gugatannya, Ully menggugat Ayu Kurniati (tergugat I), Heru Wijayadi (tergugat II), PT Ihya Tour & Travel (turut tergugat I) serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat (Turut Tergugat II).

“Gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis, 26 Juni 2025. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Ismail Marzuki kuasa hukum penggugat (Ully), Senin 30 Juni 2025.

Ismail Marzuki, menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena sebelumnya kliennya ditawarkan paket promo umrah oleh tergugat I, Ayu Kurniati, dengan biaya sebesar Rp20 juta per orang untuk keberangkatan dari Jakarta.

“Mendapat tawaran itu, klien saya melakukan pembayaran biaya umroh sebesar Rp100 juta pada 2 Maret 2024 melalui rekening pribadi atas nama Ayu Kurniati untuk lima anggota keluarganya,” terangnya.

Namun hingga gugatan diajukan, lanjut Ismail Marzuki, tidak ada realisasi keberangkatan umrah seperti yang dijanjikan, dan tidak terdapat bukti bahwa nama kliennya beserta keluarganya terdaftar resmi sebagai jamaah umrah oleh PT Ihya Tour & Travel.

Ismail Marzuki mengungkapkan, fakta mengejutkan terungkap setelah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menyatakan melalui media daring bahwa PT Ihya Tour & Travel terakhir kali menginput data jamaah umrah pada akhir 2023 dan izin operasionalnya telah dibekukan sejak Desember 2024.

“Fakta ini memperkuat dugaan kami bahwa kuitansi pembayaran dan undangan manasik umrah yang dikirimkan oleh tergugat I kepada klien kami merupakan dokumen palsu yang sengaja digunakan untuk menyesatkan,” ungkapnya.

Ismail Marzuki menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat II berupa tanah dan bangunan di Jalan KS Tubun nomor 33 A Kota Pontianak, sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 15349 atas nama Heru Wijayadi.

“Kami memperoleh informasi valid bahwa properti tersebut hendak dijual, sementara tidak ada komitmen pengembalian dana secara tertulis. Sita jaminan adalah tindakan preventif yang mutlak diperlukan untuk menjamin pemulihan kerugian klien kami,” tegas Ismail.

Ismail Marzuki menyatakan, gugatan perdata menjadi satu-satunya jalur hukum yang terbuka mengingat mekanisme restitusi dalam proses pidana telah tertutup secara formil dan faktual.

“Negara tidak boleh abai terhadap nasib korban gagal umrah. Gugatan ini adalah perjuangan mendapatkan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang sepatutnya dijamin negara,” pungkas Ismail Marzuki.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Manager Operasional dan Direktur Utama PT Ihya Tour dan Travel, yakni Jumadi dan Heru Wijayadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh.

Jumadi dan Heru Wijayadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, pada 26  Februari 2025. Heru Wijayadi kemudian ditangkap oleh polisi sejak 10 Mei 2025 di Bogor sementara Jumadi sudah ditangkap polisi sejak Februari 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial J dan H terus berjalan. Keduanya saat ini telah ditahan di Polda Kalbar.

“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan,” kata Bayu, Jumat 30 Mei 2025.

Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada permintaan penyelesaian melalui restorative justice.

“Polda Kalbar belum menerima permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak manapun, sehingga mekanisme restorative justice belum dijalankan,” ucapnya.

Bayu menambahkan, penyidikan dilakukan secara hati-hati untuk menjamin keadilan bagi seluruh pihak, terutama para korban. Sejumlah saksi telah diperiksa, barang bukti dikumpulkan dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami juga membuka ruang komunikasi dengan para korban dan kuasa hukumnya agar setiap informasi bisa ditindaklanjuti secara tepat,” tambahnya.

Tercatat, hingga kini terdapat tujuh laporan polisi terkait kasus ini dengan total 27 korban dan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan