klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Oknum PNS Pelaku Pencabulan Enam Remaja Panti Sosial di Pontianak

Polisi Tangkap Oknum PNS Pelaku Pencabulan Enam Remaja Panti Sosial di Pontianak

FOTO; Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

KLIKWARTAKU — SU, oknum pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pencabulan terhadap enam remaja putri di UPT Panti Sosial Anak, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat akhirnya ditangkap polisi, pada Minggu malam 29 Juni 2025.

Pelaku ditangkap di kediamannya setelah beberapa hari keberadaannya tak diketahui.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan pada Kamis 26 Juni 2025 pihaknya menerima laporan jika salah seorang oknum PNS yang bertugas sebagai pendamping diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa remaja putri penghuni UPT Panti Sosial Anak milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Adhe, Senin 30 Juni 2025.

Adhe menerangkan, dari hasil penyelidikan, pada Minggu malam 29 Juni 2025, terduga pelaku yakni SU telah dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan saat ini telah di tahan rumah tahanan (Rutan) Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan pemeriksaan,” ucap Adhe.

Adhe mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, jumlah korban dugaan pencabulan oleh pelaku sebanyak sebanyak enam orang remaja putri.

“Apakah nanti ada korban tambahan, masih kami lakukan pendalaman,” ujar Adhe.

Adhe menyatakan, masih dari hasil penyidikan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan pelaku dibeberapa tempat salah satunya di hotel yang ada di Kota Pontianak.

“Korban-korban ini adalah anak-anak terlantar, tidak mampu yang dititipkan di panti sosial anak,” terang Adhe.

Adhe menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ia terancam pidana penjara 15 tahun sesuai dengan undang undang perlindungan anak. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan