klikwartaku.com
Beranda Nasional Tak Daftar PSE, Tiga Platform Digital Diblokir Kemkomdigi

Tak Daftar PSE, Tiga Platform Digital Diblokir Kemkomdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) memutus akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Saba menegaskan bahwa pemutusan akses atau access blocking adalah sanksi administratif bagi PSE yang tidak taat aturan.

“Pemutusan akses adalah bentuk penegakan hukum. Ini diberikan kepada PSE yang tetap tidak mendaftar meski sudah diberi peringatan,” kata Alexander.

Tiga platform yang dikenai sanksi pemutusan akses adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, semua PSE yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftar. Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemkomdigi telah memberikan surat notifikasi, peringatan, hingga siaran pers.

“Namun hingga batas waktu berakhir, ketiganya tidak juga menunjukkan itikad untuk mendaftar,” lanjut Alexander.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Ia juga menyebut bahwa aturan ini berlaku demi melindungi masyarakat dari layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi.

Alexander mengimbau agar semua PSE segera melakukan pendaftaran dan terus memperbarui data sistem elektronik mereka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission).

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan