klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

KLIKWARTAKU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menelaah secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan ini menegaskan bahwa pemilu daerah harus digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan resmi pada Sabtu 28 Juni 2025.

Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap dampak putusan tersebut.

“Kami akan membahasnya secara internal, termasuk soal regulasi yang terdampak dan skema pembiayaan untuk dua pemilu yang waktunya terpisah,” kata Bahtiar.

Kemendagri juga akan melibatkan pakar hukum dan tata negara guna mendapatkan pandangan komprehensif. Selain itu, komunikasi akan dibangun dengan penyelenggara pemilu serta DPR RI sebagai pembuat undang-undang.

“Perubahan jadwal pemilu jelas berdampak besar terhadap aspek teknis, regulatif, hingga anggaran. Oleh karena itu, kami akan menjalin koordinasi intensif antar lembaga,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang lebih efisien dan terukur, tanpa mengurangi kualitas demokrasi.

Pada Kamis 26 Juni 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perludem terhadap Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah meliputi kepala daerah dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Putusan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas pemilu dan mendorong akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan